Kepala KKP Kemenkes Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan validasi surat keterangan tes COVID-19 yang di-submit ke eHAC dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes di Backend atau secara otomatis dengan memasukkan perimeter persyaratan.
“Validasi dilakukan petugas KKP Kemenkes, dan yang jelas surat hasil tes COVID-19 yang dapat disubmit ke aplikasi eHAC adalah yang berasal dari fasilitas kesehatan terdaftar,” ujar Darmawali Handoko.
Secara lengkap, berikut alur penggunaan eHAC untuk memvalidasi surat keterangan hasil tes COVID-19:
1. Calon penumpang melakukan registrasi dan memilih FasKes pada aplikasi eHAC
2. Pilih FasKes di dalam bandara atau di luar bandara
3. Lakukan validasi melalui aplikasi eHAC
4. Calon penumpang akan mendapat QR Code di aplikasi eHAC
5. Calon penumpang menunjukkan QR Code di check in counter, lalu di security check point 2 dan kemudian di boarding gate
Yado Yarismano mengatakan, “Melalui validasi eHAC ini maka calon penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantre di terminal untuk melakukan validasi manual yang dilakukan petugas KKP Kemenkes. Cukup langsung ke counter check in, sehingga proses keberangkatan singkat dan bebas ribet [hassle free], namun tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.”