Patuhi peraturan
Di sisi lain, PT Angkasa Pura II juga meminta calon penumpang pesawat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi persyaratan perjalanan dengan pesawat di tengah masa pandemi ini.
Sesuai Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku, dan untuk ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku.
Yado Yarismano mengatakan PT Angkasa Pura II telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes dengan baik.
“Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes COVID-19. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes COVID-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal [pre-order], datang langsung [walk in], atau drive thru.”
Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonen Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan dengan kemudahan melakukan tes COVID-19 maka calon penumpang diimbau untuk memenuhi protokol kesehatan dan mengantisipasi 3 hal yang tidak dibenarkan.
“Pertama, agar penumpang tidak melakukan pemalsuan surat hasil tes COVID-19. Kedua, penumpang harus berhati-hati terhadap adanya upaya penipuan yang berkaitan dengan surat hasil tes. Dan ketiga, penumpang jangan tergoda praktik percaloan yang menawarkan surat hasil tes palsu,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
PT Angkasa Pura II mendukung dan mengapreasiasi Polri yang berhasil membongkar adanya praktik jual beli surat hasil tes COVID-19 palsu. PT Angkasa Pura II juga mendukung KKP Kemenkes dalam melakukan validasi surat hasil tes COVID-19 di setiap bandara yang dikelola perseroan.