Jumat 08 Jan 2021 13:57 WIB

BI Ubah Pengaturan Sistem Pembayaran

Peraturan baru sistem pembayaran akan mulai diberlakukan 1 Julu 2021.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi pembayaran digital
Foto:

Tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen. 

"Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital," terang Filianingsih.

Pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP).

PBI Sistem Pembayaran juga mengatur aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran, serta pengelolaan data dan informasi terkait sistem pembayaran. 

Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement