Direktur Utama PPDPP tersebut mengatakan bahwa PPDPPmemprioritaskan terlebih dahulu masyarakat yang telah mendaftarkan diri aplikasi SiKasep di tahun 2020 namun belum memperoleh tindak lanjut dari pihak perbankan.
“Kami memprioritaskan yang telah terdaftar di 2020, bank pelaksana perlu didorong dengan asas keadilan dari budaya antri, siapa yang telah mendaftar dia yang dilayani lebih dahulu. Tentunya berdasarkan kondisi daerah. Setidaknya ditindaklanjuti atau difollow up oleh bank pelaksana, meskipun nanti berujung pada pengguna tersebut dikonfirmasi bankable atau tidak,” ujar Arief.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan secara tegas kepada jajaran kementeriannya sampai dengan bank-bank pelaksana/penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar jangan main-main dengan dana rumah subsidi karena uang tersebut milik dan hak rakyat Indonesia.
Dia juga menyampaikan bahwa kehadiran dana subsidi seperti FLPP ini memang merupakan hak rakyat Indonesia untuk bisa menikmati rumah dengan lebih baik.