EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) telah melunasi pokok dan bunga obligasi senior VII tahun 2015 dan sukuk mudharabah II tahun 2015 senilai Rp 616,44 miliar.
Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra mengatakan, laporan informasi pelunasan obligasi VII Bank Nagari tahun 2015 dan sukuk mudharabah II Bank Nagari tahun 2015 sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara rinci, nilai pokok obligasi VII sebesar Rp 500 miliar dan bunga obligasi Rp 13,69 miliar. Selanjutnya, nilai pokok Sukuk Mudharabah II sebesar Rp 100 miliar dan imbal hasil Rp 2,75 miliar.
Maka demikian, jumlah pelunasan pokok dan bunga obligasi senilai Rp 616,44 miliar. "Pelunasan pokok dan bunga obligasi telah kami transaksi kepada rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 7 Januari 2021," ujar Sania dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Selanjutnya pembayaran kepada pemegang obligasi yang tercatat di KSEI dilakukan pada 8 Januari 2021. Perusahaan menyampaikan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi, keuangan atau kelangsungan usaha PT BPD Sumatera Barat (Bank Nagari).