Terapkan nozzle
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPH Migas mengharapkan seluruh SPBU reguler secara khusus di provinsi Bali, dan secara umum di seluruh Indonesia sudah dapat menerapkan IT Nozzle.
Ifan mengatakan SPBU di Nusa Penida statusnya BBM 1 Harga, tetapi berdasarkan penilaian ternyata tidak masuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terpencil). Oleh karena itu kedepan akan disesuaikan dan diubah menjadi reguler, sehingga tidak berlaku lagi Permen 36.
Menurutnya di Indonesia Timur, banyak yang mengajukan pendirian BBM 1 Harga. Dalam rapat lanjutnya, Menteri ESDM meminta agar BBM 1 harga ditambahkan jumlahnya menjadi 800, akan tetapi persoalannya kesepakatan dengan Pertamina sebanyak 500 sampai dengan 2024.
"Sedangkan Pertamina sendiri subsidi silang, nombok Rp 3 triliun, karena itu saat ini sedang dibahas terkait kompensasi khusus yang mesti diterapkan," jelasnya.
Kedepan, imbuh Ifan, IT Nozzle itu idealnya video analitik, akan tetapi meski saat ini manual, secara bertahap harus terus meningkat. BPH Migas, Ifan menjelaskan harus meneken senilai Rp 1,2 triliun per bulan, jika hal itu tidak dilakukan, Pertamina bisa tidak dibayar.
Kompensasi untuk JBKP itu, lanjut Ifan diganti dengan uang APBN tetapi bukan yang disahkan di DPR oleh Komisi VII dan Banggar, karena itulah dibedakan istilah sebagai penugasan. Lebih jauh Ifan menyampaikan ke depan ada titik kondisi dimana pencatatan nopol jika tidak dicatat akan diberikan sanksi tidak akan dibayar.
"Sebab verifikasi final itu kuncinya sampai pencatatan nopol,” ujarnya.