Rabu 13 Jan 2021 17:35 WIB

4 Keluarga Korban Sriwijaya Air Terima Santunan Jasa Raharja

Total santunan yang sudah diberikan kepada empat keluarga korban sebesar Rp 200 juta.

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah petugas menyemprotkan disinfektan kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ182  di Dermaga JICT II, Jakarta, Selasa (12/1). Temuan berupa jenazah, pakaian dan puing bagian pesawat itu dibawa dan dikumpulkan ke Pelabuhan JICT II untuk diidentifikasi lebih lanjut. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas menyemprotkan disinfektan kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ182 di Dermaga JICT II, Jakarta, Selasa (12/1). Temuan berupa jenazah, pakaian dan puing bagian pesawat itu dibawa dan dikumpulkan ke Pelabuhan JICT II untuk diidentifikasi lebih lanjut. Republika/Putra M. Akbar

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) sejauh ini telah mencairkan santunan kepada empat keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang telah teridentifikasi. "Jadi sudah kami serahkan empat, dan semuanya dapat kami selesaikan kurang dari 24 jam sejak diidentifikasi," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu (13/1).

Menurut Direktur Operasional tersebut, kemarin setelah dua hari identifikasi oleh tim DVI Polri, pada Senin (11/1) teridentifikasi satu orang, kemudian pada Selasa (12/1) ada tiga orang. Saat ini Jasa Raharja memiliki data dan para insan Jasa Raharja sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.

Baca Juga

Manakala pada sore nanti atau ketika ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, maka petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.

Total santunan yang sudah diberikan kepada empat keluarga korban sejauh ini sebesar Rp 200 juta. "Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dalam kecelakaan angkutan umum itu adalah Rp 50 juta. Ini adalah perlindungan sosial dan santunan juga diberikan sebagai bukti kehadiran negara kepada masyarakat sebagai empati atas terjadinya kecelakaan," kata Amos Sampetoding.

Dia juga menambahkan, Jasa Raharja menargetkan penyerahan santunan dilakukan secepat-cepatnya, karena itu amanah bapak Presiden Joko Widodo kepada Jasa Raharja untuk memberikan hak-hak asuransi secepat-cepatnya kepada korban pesawat Sriwijaya Air SJ182.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement