Pada lelang perdana, pemerintah hanya menyerap Rp 11,3 triliun dari total penawaran Rp 24,27 triliun yang masuk untuk enam seri SBSN. "Karena kemarin market kurang bagus sebagai dampak Joe Biden, maka kami tidak dapat mengambil maksimal," kata Dwi.
Karena tidak memenuhi target yang ditetapkan pemerintah, pemerintah memutuskan melakukan lelang tambahan. Ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 Tahun 2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dwi menambahkan, langkah lelang tambahan juga sesuai dengan keputusan bersama antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) yang sudah ditetapkan sejak tahun lalu. "Di mana BI sebagai backstop dalam penerbitan SBN, maka mekanismenya adalah jika lelang SBN belum memenuhi target maka akan dilanjutkan GSO," ucapnya.