Jumat 15 Jan 2021 13:49 WIB

Mendag Upayakan Indonesia Lepas dari Safeguard Filipina

Filipina memulai penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif RI pada Januari 2020

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah mobil terparkir saat akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/8/2020).  Otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) bagi produk otomotif asal Indonesia.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah mobil terparkir saat akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) bagi produk otomotif asal Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) bagi produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan seperti light commercial vehicles dan AHTN 8704. Tindakan itu berlaku untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia. 

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70 ribu per unit bagi mobil penumpang atau kendaraan dan PHP 110 ribu per unit untuk kendaraan komersial ringan. Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS itu. 

Baca Juga

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui keterangan resmi, Jumat (15/1).

Menurutnya, pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat, kalau industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor. Salah satunya berasal dari Indonesia. 

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina sebagai otoritas penyelidikan menginformasikan, pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement