Dalam keputusan itu, Indonesia dikenakan BMTPS bagi produk mobil penumpang atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit. Hanya saja dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, kendaraan bekas, serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah seharga di atas 25 ribu dolar AS (free on board).
Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS bagi produk kendaraan kendaraan komersial ringan. “Industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan," tutur dia.
Lutfi berharap, penggunaan instrumen tindakan pengamanan atau safeguard dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang. Sebab instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat atau emergency measures pada lonjakan impor yang diakibatkan berbagai hal tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah terhadap kebijakan pemerintah Filipina.
“Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah. Kami akan tetap menyampaikan keberatannya pada berbagai forum atas pengenaan BMTPS oleh Filipina tersebut. Hari ini (13/1), kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal,” tegas Didi.