Jumat 15 Jan 2021 19:08 WIB

Mendes PDTT: UU Desa Berhasil Bangkitkan Ekonomi Perdesaan

UU Desa lewat dana desa berhasil bangkitkan pembangunan dan ekonomi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.
Foto:

Total Dana Desa yang telah tersalur sejak lahirnya UU Desa yakni sepanjang 2015-2020 mencapai Rp 323,32 triliun. Hal itu sejalan dengan penyerapan Dana Desa yang terus meningkat, dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen pada 2016, dan pada 2020 menjadi 99,95 persen.

"Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke 74.961 Desa," kata Gus Menteri.

Khusus menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa yang dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencapai Rp 4,2 triliun. Hasilnya tercatat Rp 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes.

Gus Menteri berharap, warga desa menyambut baik lahirnya UU Desa yang sudah berumur 7 tahun tersebut. Masyarakat desa khususnya Kepala Desa harus kreatif menggunakan Dana Desa sebagai buah dari UU Desa tersebut.

 

"Saat ini, baru ada 51.134 desa yang mengalirkan Dana Desa menjadi modal BUMDes. Padahal ketika desa kreatif mengelola BUMDes, maka mata air finansial pembangunan bakal terus mengucur berkelanjutan," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement