EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi pertumbuhan kredit perbankan sebesar 7,5 persen plus minus satu persen pada tahun ini. Adapun proyeksi tersebut sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan kredit perbankan akan menggeliat pada 2021, setelah terkontraksi pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
”Pada 2021 kredit perbankan diperkirakan tumbuh pada kisaran 7,5 plus minus 1 persen (yoy), sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB),” ujarnya saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (15/1).
Menurutnya penyaluran kredit melesat pada tahun ini ditopang oleh kebijakan strategis akan dilakukan dan didukung sinergi kebijakan antara pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. “Kami juga memproyeksikan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh kisaran 11 persen plus minus satu persen,” ucapnya.
Sejalan pertumbuhan kredit perbankan, piutang industri perusahaan pembiayaan diperkirakan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Ini seiring meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih kisaran empat persen plus minus satu persen secara tahunan.
Pada 2020 terjaga dengan baik meskipun adanya tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Intermediasi perbankan mengalami tekanan dan terkontraksi minus 2,41 persen. Namun demikian, kredit Bank BUMN masih tumbuh 0,63 persen dan Bank Perkreditan Daerah (BPD) tumbuh 5,22 persen, dan Bank Syariah tumbuh 9,50 persen.
Dari sektor UMKM, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan oleh OJK dan pemerintah berdampak pada stabilnya pertumbuhan kredit UMKM dan mulai tumbuh positif secara month to month pada beberapa bulan terakhir. Penempatan dana pemerintah perbankan sebesar Rp 66,7 triliun telah disalurkan sebesar Rp 323,8 triliun atau memberikan leverage sebesar 4,8 kali.
Kemudian kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang telah diperpanjang, hingga akhir Desember telah mencapai Rp 971 triliun (18 persen dari total kredit) dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Kebijakan ini menghasilkan profil risiko perbankan yang terkendali dengan rasio non performing loan (NPL) gross pada level 3,06 persen (2019: 2,53 persen) atau net 0,98 persen (2019: 1,19 persen) dan didukung oleh permodalan yang cukup tinggi, yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,78 persen (2019: 23,31 persen).