Sabtu 16 Jan 2021 06:34 WIB

Pemerintah Segera Revisi Aturan PLTS Atap

Nantinya pemilik PLTS Atap bisa mengirimkan listrik yang dihasilkan ke PLN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali merevisi regulasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali merevisi regulasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali merevisi regulasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Dengan adanya perubahan regulasi yang ditargetkan bisa rampung pada kuartal I tahun ini diharapkan ada peningkatan signifikan penggunaan PLTS Atap.

Saat ini regulasi yang memayungi penggunaan PLTS Atap adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem PLTS Atap oleh pelanggan PT PLN (Persero) serta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang kapasitas pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berdasar izin operasi. Kemudian, Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Permen ESDM 49/2019 tentang biaya kapasitas untuk pelanggan industri.

Baca Juga

Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan meskipun tidak masuk dalam jaringan PLN, namun porsi PLTS Atap cukup penting dalam target bauran EBT 23 persen pada 2025. Dengan perbaikan regulasi tahun ini target PLTS Atap terpasang mencapai 70 Megawatt (MW) jauh meningkat dari target tahun lalu yang hanya 13 MW. 

“PLTS roofstop (atap) kami targetkan 70 MW. Tahun lalu target 13 MW. kenapa kami yakin bisa? Karena ada perbaikan regulasi oleh Kementerian ESDM, sehingga orang lebih tertarik,” kata Dadan, Sabtu (16/1).

Bentuk perubahan aturan yang akan disasar pemerintah nantinya adalah pemilik PLTS Atap bisa mendapatkan jatah lebih besar dari daya yang dihasilkan. Meski tidak masuk ke jaringan PLN, para pemilik PLTS bisa mengirimkan listrik yang dihasilkan ke PLN. Masalahnya dengan aturan yang ada, sekarang tidak banyak daya yang bisa dinikmati pemilik PLTS. Hal itu yang akan diperbaiki dalam aturan baru.

“Kalau sekarang kami kirim 100 kWh ke PLN, kami bisa pakai 65 persennya. Sekarang kami sedang bahas dengan PLN bisa naik berapa. Kalau bisa ambil lebih banyak itu lebih menarik,” ungkap Dadan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement