Sabtu 16 Jan 2021 06:34 WIB

Pemerintah Segera Revisi Aturan PLTS Atap

Nantinya pemilik PLTS Atap bisa mengirimkan listrik yang dihasilkan ke PLN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali merevisi regulasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Foto:

PLTS Atap juga diyakini bisa jadi andalan baru untuk mendongkrak bauran EBT, apalagi dari sisi penyiapan lahan PLTS tidak terlalu banyak membutuhkan lahan. Industri bisa langsung mengaplikasikan PLTS Atap di lingkungan mereka.

“Misalnya di Coca-Cola sudah terbangun itu paling besar untuk industri 7,2 MW dan mereka punya 2-3 pabrik yang ukuran sama. waktu kami kunjung kesana kalau bisa diperbaiki regulasinya akan pasang lebih banyak lagi,” kata Dadan.

Nantinya aturan juga akan memperhatikan kepentingan PLN. Pasalnya ada juga yang menilai dengan banyaknya PLTS Atap maka berdampak pada penyerapan listrik yang diproduksi PLN.

“Karena PLN  akan sediakan lsitrik karena dngan rooftop agar tidak ada kerugian di PLN sedang  disusun sedang kita perbaiki,” tegas Dadan.

 

Sejak diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan sistem PLTS Atap pada Desember 2018, pelanggan PLN yang memasang sambungan baru tercatat mencapai 2.566 dengan total kapasitas terpasang mencapai 18,19 megawatt peak (MWp).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement