EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri pembiayaan mengalami penurunan sebesar minus 17,1 persen secara tahunan. Hal ini membuat kinerja pembiayaan terkontraksi hebat akibat tekanan ekonomi selama pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan di tengah perlambatan itu, restrukturisasi kredit menjadi penyelamat bagi banyaknya kredit berjalan. “Piutang pembiayaan terkontraksi minus 17,1 persen year-on-year (yoy) yang didorong belum pulihnya perekonomian," ujarnya akhir pekan ini.
Pada 2019, kinerja pembiayaan masih mengalami pertumbuhan 3,66 persen secara tahunan. Namun, seperti halnya sektor industri keuangan non bank (IKNB) lainnya, kinerja piutang pembiayaan turut merosot sepanjang 2020.
Menurut Wimboh, di tengah tekanan itu perusahaan-perusahaan pembiayaan tetap berkontribusi meringankan beban nasabahnya melalui restrukturisasi kredit. Adapun mayoritas nasabah itu merupakan individu atau pelaku UMKM.
"Realisasi restrukturisasi pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sepanjang 2020 telah mencapai Rp 189,96 triliun dari lima juta kontrak pembiayaan atau sekitar 48,52 persen dari total pembiayaan," ucapnya.