EKBIS.CO, JAKARTA -- Penataan Struktur Organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya, mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berdaya saing dan naik kelas, modernisasi Koperasi, serta reformasi struktural dan mindset.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga global value chain. Lalu Deputi Bidang Kewirausahaan, sasarannya melahirkan entrepreneur baru.
"Sementara Sekretariat Kementerian, sasarannya akselerasi reformasi birokrasi. Meliputi reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Teten dalam acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I yang disiarkan secara virtual, Senin (18/1).
Adapun pejabat Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilantik oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakni Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Lalu Ahmad Zabadi sebagai Deputi Bidang Perkoperasian.
Berikutnya, Eddy Satriya sebagai Deputi Bidang Usaha Mikro, Hanung Harimba Rachman, sebagai Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah. Kemudian Victoria Br Simanungkalit, sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan.
Menkop juga melantik Rulli Nuryanto, sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro. Kemudian Herustiati sebagai Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing. Juga Luhur Pradjarto, sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Teten mengatakan, desain struktur organisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi sederhana, lincah, dan cepat. Hal itu seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo.
"Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon. Kini menjadi 151 jabatan eselon," tegas Teten.
Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja. Lalu berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.