Dengan PPATK, Agus menambahkan, kerja sama dilakukan dengan pertukaran data guna investigasi untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. Selain PPATK, Pertamina juga terus menjalin kerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit perusahaan.
Sementara itu, Agus menjelaskan, kerja sama dengan institusi Polri dilakukan antara lain untuk pengawasan dan asistensi proses pengadaan proyek strategis seperti pembangunan, pengembangan dan operasi kilang minyak dan Petrokimia.
Selain itu, Agus menuturkan, Pertamina berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset senilai Rp 9,5 triliun yang berlokasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Kini, aset tersebut dioptimalkan dan diberdayakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
Agus menambahkan, Pertamina juga melakukan kerja sama dengan Kejagung RI untuk memonitor proyek strategis nasional agar berjalan sesuai koridor hukum. Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin menyebutkan, Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. "Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik, saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional," ucapnya.