Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan Bea
Masuk tindakan Pengamanan (BMTP) oleh negara mitra dagang. “Sebelumnya, keramik Indonesia juga berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina pada Desember 2019 lalu,” jelasnya.
Dengan kualitas yang sangat bersaing, sambung dia, produk keramik asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri keramik dalam negeri Malaysia. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu pemasok utama keramik bagi Malaysia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, data statistik impor Malaysia pada 2019 menunjukkan, Indonesia berada di posisi kedua setelah China sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. Keputusan MITI ini dinilai membuka peluang besar guna terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke negeri jiran.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, kemenangan ini tercapai berkat usaha bersama antarsemua pihak. Selama proses penyelidikan berlangsung, pemerintah telah mengikuti berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, asosiasi, atase perdagangan serta kementerian atau lembaga lain.
Kemudian mengirimkan sanggahan tertulis hingga menyampaikan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diselenggarakan otoritas. Lalu menggalang kerja sama dengan importir di Kuala Lumpur.
"Keberhasilan yang diraih di awal tahun ini menjadi pemicu positif dalam upaya pembelaan bersama yang dilakukan Indonesia sepanjang tahun 2021 ini. Selanjutnya, kita harus tetap waspada, mengingat semakin gencarnya negara-negara mitra dagang kita dalam menerapkan tools trade remedy dalam kerangka melindungi industri dalam negerinya," tutur Pradnyawati.