EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan aset keuangan syariah sebesar Rp 1.770,32 triliun sepanjang 2020. Hal ini mengindikasikan perkembangan jasa keuangan syariah di Indonesia lebih baik daripada jasa keuangan konvensional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, aset keuangan syariah tumbuh 21,48 persen pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 13,84 persen.
"Kami sampaikan khusus keuangan syariah, ini lebih baik dari konvensional dari berbagai indikator, di antaranya, asetnya tumbuh cukup tinggi 21,48 persen (2020), sebelumnya hanya 13,84 persen pada 2019," ujarnya saat acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).
Wimboh merinci nominal aset keuangan syariah mencakup perbankan syariah sebesar Rp 593,35 triliun dan pasar modal syariah termasuk reksa dana syariah sebesar Rp 1.063,81 triliun dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah sebesar Rp 113,16 triliun. Per Desember 2020, pembiayaan bank umum syariah mencatatkan pertumbuhan 9,5 persen atau tinggi dari perbankan nasional yang justru minus 2,41 persen.