Selasa 19 Jan 2021 17:43 WIB

PNS Pensiun Sudah Bisa Terima Dana Taperum

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum beserta hasil pemupukannya dalam dua tahap.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro memastikan PNS pensiun sudah bisa menerima dana Taperum tersebut.
Foto:

Sementara, sisanya sekitar Rp 9,2 triliun merupakan dana Taperum yang dialihkan kepada BP Tapera milik PNS aktif. “Dana sekitar Rp 9,2 triliun ini akan menjadi saldo awal BP Tapera,” tutur Eko.

Dia menambahkan, BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana. Hal tersebut dilakukan setelah penghitungan saldo individu PNS Pensiun serta proses verifikasi dan validasi data.

Eko mengatakan, dengan begitu PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data.

“PNS Pensiun cukup tinggal di rumah saja. Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan,” jelas Eko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement