Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Rina.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.