EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batu bara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME). Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pemanfaatan hilirisasi batu bara.
"Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0 persen," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (21/1).
Saat ini, papar Arifin, beleid tersebut tengah disusun di internal Kementerian ESDM yang mana akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batu bara. Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batu bara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.
Selain pemberian insentif royalti, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost ditambah margin.