Untuk komponen cost, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15 persen dari cost. Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.
"Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara telah diakomodiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," jelas Arifin.
Sebagai informasi, proyek coal to DME dilakukan oleh PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada tahun 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun.