EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aplikasi Pinjam Online Fin+ siap melakukan inovasi besar-besaran di sektor jasa keuangan. Di bawah naungan PT Rezeki Bersama Teknologi, Fin+ sejatinya sudah mengembangkan sayapnya di berbagai daerah.
Direktur Utama Fin+ Andrian Jahjamalik mengatakan pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online. "Kami sudah dapat izin dari OJK pertanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitmen untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," kata Andrian dalam keterangan persnya, Sabtu (16/1).
Andrian menjelaskan OJK telah mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Rezeki Bersama Teknologi.
"Salinan keputusan ini merupakan satu hal penting bagi perusahaan kami untuk terus berkontribusi dalam sektor jasa keuangan online. Kehadiran Fin+ diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil menengah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Andrian.
Diketahui, Fin+ adalah produk aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi dari PT Rezeki Bersama Teknologi yang telah berdiri sejak tahun 2018 dan telah membantu lebih dari 70 ribu penggunanya. Sejalan dengan moto RBT, Ringkas, aman, Bersahabat dan Tangguh, Fin+ berkomitmen untuk menjadi platform keuangan yang tepercaya dan solid.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyambut baik Fin+ anggota AFPI yang baru mendapatkan izin dari OJK, ini menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Diharapkan dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi COVID-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat yang underserved dan underbanked termasuk UMKM, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
"Kami ucapkan selamat kepada Fin+, salah satu anggota AFPI yang mendapatkan izin dari OJK. Dengan demikian kini sudah 41 anggota AFPI yang berizin OJK, diharapkan anggota lain yang masih status terdaftar segera memproses perizinannya di OJK. AFPI akan terus mendampingi dan mendorong anggota untuk segera memproses perizinan,” ujar Kusersyansyah.
Dikomandoi oleh orang-orang yang sudah punya pengalaman di sektor keuangan Fin+ siap memberikan kepercayaan penuh bagi masyarakat. Dalam susunan direksi, selain Andrian, ada nama Todotua Pasaribu sebagai Komisaris Utama, Agussalim Harahap sebagai Komisaris, dan Fery Laksono sebagai Direktur.
Terakhir, dengan bergabungnya Kokko Cattaka yang berpengalaman di berbagai Perusahaan multinasional dan keuangan sebagai Chief Operating Officer pada awal tahun 2020 lalu semakin membuat Fin+ siap bersaing dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.
“Dengan diperolehnya Izin resmi ini, membuka kesempatan bagi Fin+ untuk semakin melengkapi portofolio produk kami, terutama untuk sektor UMKM yang kami lihat merupakan tulang punggung pemulihan perekonomian di masa pandemi ini. Saat ini kami juga sudah menjajagi kerjasama dengan
dengan berbagai pihak (bank dan lembaga keuangan lain) serta beberapa marketplace dan asosiasi pedagang untuk meningkatkan pembiayaan di sektor produktif,” tutur Kokko.
Kokko menambahkan merupakan sebuat misi berkelanjutan bagi Fin+ untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi marsyarakat Indonesia agar lebih melek terhadap perencanaan keuangan, pemanfaatan pinjaman sebagai aset produktif dan mengelola pinjaman untuk meningkatkan produktivitas usaha.
Sampai dengan saat ini Fin+ sudah menyalurkan lebih dari Rp 140 miliar, yang tersebar di lebih dari 1.000 titik kecamatan di Indonesia dengan TKB 100 persen. Tahun 2021 ini Fin+ memproyeksikan kenaikan penyaluran pinjaman lebih dari 198 persen dengan menitikberatkan peningkatan di sektor UMKM, terutama di luar pulau Jawa.