Jaenal juga menyebut, faktor lain yang menjadi katalis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah regulasi dan perhatian pemerintah terhadap sektor ini. Menurutnya, isi Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU 40/2014 tentang Perasuransian, dan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sangat membantu perkembangan ekonomi syariah beberapa tahun terakhir.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan adalah hal penting yang harus dilakukan guna mengembangkan industri keuangan, khususnya perbankan syariah. Heru juga menyebut, kehadiran bank syariah hasil merger bisa berdampak pada semakin menguatnya pelaku perbankan syariah lain di Indonesia.
"Penguatan perizinan, pengaturan dan pengawasan menjadi sangat penting untuk pengembangan industri perbankan syariah," ujar Heru, pada Selasa (19/1).
Langkah ini akan menarik pemain syariah lain untuk lebih kuat. OJK terus memikirkan untuk memberi peluang agar bank syariah lain menjadi pesaing, kompetitor yang bagus dan berkembang menjadi besar. Ia berharap seluruh bank syariah di Indonesia berkembang baik.