Jumat 22 Jan 2021 15:57 WIB

Kemenkeu Targetkan Barang Milik Negara 68 K/L Terasuransi

Pada tahun lalu, 13 K/L telah terdaftar sebagai peserta asuransi barang milik negara.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Gedung Kementerian Perhubungan salah satu yang telah tardaftar asuransi barang milik negara.
Foto:

Pada tahun ini, DJKN Kemenkeu juga menargetkan akan memperluas obyek asuransi. Tidak hanya berupa bangunan, asuransi siap mencakup BMN lain seperti infrastruktur hingga peralatan dan mesin.

Beberapa waktu lalu, Encep menyebutkan, pihaknya telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan Bank Dunia dan asosiasi asuransi di Asia mengenai implementasi asuransi BMN infrastruktur. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa asuransi," katanya.

Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kemenkeu dan disediakan oleh konsorsium asuransi. Asuransi ini menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L dengan fokus pada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor.

Dengan asuransi BMN, Encep menuturkan, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah. Sebab, prosesnya tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement