Pada tahun ini, DJKN Kemenkeu juga menargetkan akan memperluas obyek asuransi. Tidak hanya berupa bangunan, asuransi siap mencakup BMN lain seperti infrastruktur hingga peralatan dan mesin.
Beberapa waktu lalu, Encep menyebutkan, pihaknya telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan Bank Dunia dan asosiasi asuransi di Asia mengenai implementasi asuransi BMN infrastruktur. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa asuransi," katanya.
Asuransi BMN diimplementasikan di tingkat K/L dengan metode umbrella contract yang ditandatangani oleh Kemenkeu dan disediakan oleh konsorsium asuransi. Asuransi ini menggunakan satu tarif premi untuk seluruh K/L dengan fokus pada bangunan atau gedung yang memiliki dampak pada pelayanan publik dan kinerja pemerintah, seperti gedung kantor.
Dengan asuransi BMN, Encep menuturkan, pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat menjadi lebih mudah. Sebab, prosesnya tidak lagi perlu menunggu alokasi dari anggaran tahunan pemerintah.