Senin 25 Jan 2021 15:23 WIB

Wapres Minta Kanal Penerimaan Wakaf Uang Diperbanyak

Penerimaan wakaf uang terutama dengan mengaktifkan peran LKS-PWU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pembenahan wakaf uang dimulai dengan diperbanyak kanal-kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Sebagai awalan, Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu LKS-PWU dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana menyuguhkan produk yang dinamakan Wakaf Uang Berkah Umat.

Baca Juga

Kiai Ma'ruf yang juga Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah meminta Presiden berkenan melakukan Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Gerakan ini diharapkan akan ditindaklanjuti oleh berbagai kegiatan pengumpulan wakaf uang, baik di kementerian dan lembaga perusahaan, baik BUMN maupun perusahaan swasta, pemerintah daerah, ormas-ormas Islam, serta di komunitas masyarakat pada umumnya.

"Kita bersama-sama menyukseskan Gerakan Nasional Wakaf Uang melalui Wakaf Uang Berkah Umat," kata Ma'ruf di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).

Selain itu, Wapres juga menilai transformasi pengelolaan wakaf uang juga terletak para nazir sebagai penerima dan pengelola wakaf. Menurutnya para nazir harus kompeten dan berkualitas.

Para nazir harus distandardisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang. Para nazir harus memiliki komite investasi yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang. Sekaligus, para nazir juga harus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif.

Wapres juga mendorong inovasi pengelolaan wakaf uang dengan adaptasi teknologi digital. Hal ini untuk memudahkan pembayaran wakaf uang, kemudahan berakad wakaf, kemudahan untuk mendapatkan informasi investasi dan imbal hasil wakaf, serta kemudahan mendapatkan informasi bentuk penyaluran dan penerima manfaat wakaf (mauquf alaih).

"Semuanya harus dapat difasilitasi dengan aplikasi pada perangkat digital (gadget) yang ada dalam genggaman para wakif," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement