Dia menambahkan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) cukup memberikan pengaruh positif kepada investor asing. Mereka lebih yakin berinvestasi di Tanah Air.
Hal itu terlihat dari realisasi investasi asing pada akhir 2020 meningkat. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan, realisasi investasi pada kuartal IV 2020 sebesar Rp 214,7 triliun.
Dari total investasi tersebut, sebesar Rp 111,1 triliun di antaranya merupakan investasi langsung asing atau Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara investasi dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 103,6 triliun.
Dengan begitu, PMA naik 5,5 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 105,3 triliun. Lalu PMDN naik 0,7 persen dibandingkan kuartal IV 2019 yang sebesar Rp 103 triliun.