EKBIS.CO, JAKARTA -- BUMN penjaminan, PT Jamkrindo bersama anak usahanya, Jamkrindo Syariah, telah melakukan penjaminan terhadap 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp 9,34 triliun dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp 6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 2,64 triliun.
"Sampai saat Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/1).
Adapun tujuan pemberian kredit modal kerja ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM.
Putrama mengatakan program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah kepercayaan diri perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.
Skema penjaminan KMK UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020, yang dalam pelaksanaannya pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo - anggota dari holding Indonesia Financial Group - untuk melaksanakan penjaminan Program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Selain melakukan penjaminan PEN, Putrama juga mengatakan Jamkrindo tetap berkomitmen untuk menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusahaan mikro yang belum dapat akses perbankan.
"Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan," katanya.