JAKARTA -- Selanjutnya, Menhub juga menyampaikan beberapa hal terkait program kerja Kemenhub pada tahun 2021 yaitu Pertama, alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 45,66 Triliun. Namun berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar 12,44 T (27,22%) dari pagu awal sebesar 45,66 T, sehingga alokasi anggaran Kementerian Perhubungan menjadi 33,22 T.
Kedua, Kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada: belanja yang berasal dari Rupiah Murni, belanja barang dan belanja modal (belanja non operasional), belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal diluar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).
Adapun rincian refocusing dan realokasi belanja Kemenhub tahun 2021 secara rinci per unit kerja di lingkungan Kemenhub sebagai berikut: Ditjen Perhubungan Darat (semula Rp. 7,63 M menjadi Rp. 5,64 M), Ditjen Perkeretaapian (semula Rp. 11 M menjadi Rp. 8,11 M), Ditjen Perhubungan Laut (semula Rp. 11,35 M menjadi Rp. 8,14 M), Ditjen Perhubungan Udara (semula Rp. 10,47 M menjadi Rp. 7,43 M), BPSDM (semula Rp. 3,69 M menjadi Rp. 2,72 M), Badan Litbang Perhubungan (semula Rp. 197,99 M menjadi Rp. 158, 39 M), BPTJ (semula Rp. 450, 59 M menjadi Rp. 328,93 M), Sekretariat Jenderal (semula Rp. 725 M menjadi Rp. 575 M), dan Inspektorat Jenderal (semula Rp. 123 M menjadi Rp. 90 M).