Sebab, tercatat, kontribusi TKDD terhadap sumber pendapatan Papua mencapai 70,29 persen dan 68,07 persen untuk Papua Barat selama dua dekade terakhir.
Kontribusi itu bahkan jauh lebih kecil dibandingan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap provinsi. PAD Papua menyumbang 4,86 persen terhadap pendapatan daerah, sementara PAD Papua Barat sekitar 4,23 persen dari pendapatan daerah mereka.
Peranan dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) yang telah dialokasikan mencapai Rp 138,65 triliun sepanjang 2002-2021 pun masih di bawah 20 persen. Kontribusi untuk pendapatan Papua Barat hanya 16,21 persen, sementara Papua 15,72 persen, untuk periode 2015-2020.
Untuk meningkatkan efektivitas dana otsus ini, pemerintah akan mengubah skema pendanaan. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant yang nantinya ditambahkan dengan skema performance based.
Melalui skema ini, penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. "Ini untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI pada Selasa (19/1).