Saat ini metode pembayaran yang diterima Instapay antara lain Ovo, Gopay, Linkaja, Shopee Pay, Dana, Visa, Mastercard, JCB, Go Mobile CIMB, BCA, Mandiri, BRI, BNI, serta virtual account Mandiri, CIMB, BNI, Permata Bank, dan Bank Muamalat. Instapay telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan telah bekerja sama dengan lembaga perbankan.
“Selain itu bagi pemilik usaha yang berjualan secara offline, tidak perlu lagi melakukan proses registrasi dan meminjam mesin EDC. Aplikasi Instapay bisa digunakan untuk proses transaksi merchant offline,” ucapnya.
Valerino menyebut sudah ada lebih dari 12.000 UMKM yang melakukan transaksi dengan Instapay, diharapkan angka ini bisa meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat untuk akses transaksi nirsentuh yang terus berkembang. Melalui Instapay, para pelaku usaha dapat dengan mudah untuk membuat invoice, melakukan penagihan, dan menerima dan mengecek pembayaran secara online dengan menggunakan aplikasi mobile pada handphone.
Selain itu, dengan menggunakan Instapay, para pelaku usaha juga bisa meminimalkan risiko terjadinya transaksi fiktif yang sering terjadi.
“Dengan beragam kemudahan bertransaksi, Instapay juga diharapkan mampu menjadi rekan kerja para pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya ke tahap yang lebih luas termasuk untuk ekspor ke mancanegara. Hal ini dapat diwujudkan melalui sistem pembayaran Instapay yang bisa menerima pembayaran dari dalam dan luar negeri tanpa harus memiliki integrasi website atau mesin EDC,” ucapnya.
Instapay menawarkan solusi metode pembayaran dengan menggunakan transaksi non tunai dan nirsentuh yang bisa digunakan oleh penjual online maupun offline. Pembayaran offline, merchant atau penjual bisa memanfaatkan fitur ‘Scan & Pay’ guna meminimalisir kontak fisik.
Selain itu, Untuk pembayaran online, bisa menggunakan fitur bayar melalui aplikasi chatting (Whatsapp, Line, Telegram), sehingga pembeli tidak perlu bertatap muka atau datang langsung ke toko.