EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penawaran efek melalui urun dana atau Securities Crowdfunding berbasis teknologi informasi mendapat respons positif dari pelaku pasar. OJK meluncurkan layanan tersebut pada 4 Januari 2021.
“Animonya saat ini besar dengan bertambahnya jumlah penyelenggara yang mengajukan izin ke OJK,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut dia, hingga 31 Desember 2020 sudah ada tiga calon penyelenggara Securities Crowdfunding dalam proses perizinan di OJK.
Sebelumnya, OJK sudah memberikan izin kepada perusahaan penyelenggara Equity Crowdfunding yakni Santara, Bizhare, Crowddana, dan LandX.
OJK mencatat total penghimpunan dana empat penyelenggara itu hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp185 miliar dengan jumlah pemodal mencapai 22.341 dan penerbit mencapai 129.
Selain ada empat penyelenggara yang sudah mengantongi izin, ada juga 16 calon penyelenggara Equity Crowdfunding yang dalam proses perizinan.
Securities Crowdfunding tertuang dalam Peraturan OJK 57/2020 tentang Penawaran Efek melalui Urun Dana berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).
Peraturan itu memperbaharui Peraturan OJK 37/2018 tentang Equity Crowdfunding yang menawarkan efek bersifat ekuitas atau saham dengan penerbit yang diperbolehkan hanya berstatus badan hukum perseroan terbatas (PT).
Penerbit sendiri merupakan pihak yang membutuhkan pendanaan yang salah satunya berasal dari pelaku UMKM dan pemodal merupakan pemilik modal yang sekaligus berinvestasi.