Akibatnya, pemberlakuan POJK itu dinilai kurang maksimal karena masih banyak penerbit yang belum memiliki akses ke perbankan karena terganjal persyaratan salah satunya agunan dan masih banyak belum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Dengan terbitnya POJK 57/2020 yang dikeluarkan 11 Desember 2020, kini OJK memperluas cakupan tidak hanya perseroan terbatas (PT) saja tetapi juga koperasi.
Produknya pun, lanjut dia, tidak hanya dalam bentuk saham tapi bisa juga menawarkan efek berbentuk efek bersifat utang dan atau sukuk (EBUS).
Aturan dalam layanan urun dana ini, kata dia, memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemodal atau investor, juga tata kelola yang lebih baik dari penyelenggara.
Sedangkan, bagi penerbit mudah mendapatkan pendanaan karena dapat menjadi sumber pembiayaan di tengah ketatnya pendanaan di lembaga konvensional misalnya terkait agunan.
Sementara itu, meski tidak memberikan detail perbedaan bunga atau cost of fund yang harus dibayar penerbit dibandingkan dengan perbankan, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana menambahkan Securities Crowdfunding ini akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.
“Kita harapkan lebih menguntungkan semuanya dari pada dia (penerbit) harus mencari pendanaan konvensional, ke bank tapi belum bankable, kita harapkan lebih baik ini cost of fund-nya,” katanya.