Menurut Ridwan, pemerintah juga akan memantau kewajiban reklamasi kepada penambang batu bara di sana. Menurutnya, reklamasi harus dilaksanakan sesuai kewajiban 100 persen.
Banjir yang meluas membuat akses jalan untuk mengirim batu bara ke dermaga terganggu. Sampai di dermaga pun tidak selalu keluar izin berlayarnya karena gelombang tinggi yang mengakibatkan pengiriman ke pembangkit terlambat hingga sampai 7 hari.
Karena itu, pemerintah mencari pasokan lain dari tambang yang tidak kena banjir agar stok di PLN tidak terganggu dan pemadaman listrik bisa dihindari.
"Ada 4 perusahaan tambang yang terdampak banjir. Ketika (pasokan) Kalsel terkendala, kita cari ke Kalimantan Timur dan Sumsel," ujarnya.