Maka Teten menggarisbawahi, ujung tombak pengawasan koperasi ada pada anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, yang mendelegasikan tugas pengawasan koperasi kepada jajaran Pengawas Koperasi. Jadi, kata dia, pengawas internal koperasi hendaknya menjalankan amanat anggota dengan sungguh-sungguh, melaksanakan dengan efektif untuk mengawal usaha koperasi agar berjalan sesuai rencana kerja dan tetap berada dalam koridor yang tepat.
"Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan di dalam RAT. Dengan begitu, anggota dapat mengetahui apabila ada penyimpangan atau kesalahan yang terjadi di dalam tubuh koperasi," tuturnya.
Teten pun menekankan, pada 2030 mendatang, Indonesia akan memperoleh Bonus Demografi. Jumlah usia produktif yakni penduduk berusia 15 hingga 64 tahun adalah yang dominan.
Teten mengingatkan, peluang tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi jika potensi generasi muda saat ini tidak menempa diri untuk terus belajar, berkreasi, berinovasi, dan berkolaborasi. "Untuk itu, koperasi juga dapat berperan sebagai inkubator wirausaha muda," ujar dia.