Kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, juga masih berlangsung.
Realisasi penyerapan gas bumi hingga saat ini 240 BBTUD baru sekitar 64,14 persen dari total alokasi yang diberikan PGN, 374 BBTUD.
PGN berharap industri melalui Kementerian Perindustrian dapat mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi sesuai alokasi. "Karena faktanya sampai hari ini temen-temen industri belum dimanfaatkan secara maksimal sesuai alokasi," ujar dia.
Suko juga meminta agar pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa take or pay pasokan gas dari hulu. Hal ini mengingat terjadi penurunan demand produsen yang menggunakan sumber gas perusahaan.
Kemudian ia juga meminta pemberian kompensasi secara cash khususnya untuk BUMN penerima penugasan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU BUMN pasal 120 UU Cipta Kerja. "Sedang kami diskusikan dengan BUMN dan kementerian teknis," tutupnya dia.