EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 148 perusahaan per 22 Januari 2021. Adapun jumlah ini berkurang karena ada satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar keterangan resmi OJK, Jumat (29/1).
Beberapa pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan lainnya. OJK mencatat penyaluran pinjaman baru nasional sebesar Rp 74,41 triliun atau naik 26,47 persen secara tahunan per Desember 2020.
Sedangkan akumulasi penyaluran pinjaman nasional sebesar Rp 155,9 triliun atau naik 91,3 persen secara tahunan per Desember 2020. OJK mengingatkan agar menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.