EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pinjaman dari restrukturisasi kredit senilai Rp 102,4 triliun atau 18,6 persen dari total pinjaman. Adapun langkah ini untuk menekan dampak pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan restrukturisasi kredit diberikan kepada segmen korporasi sebesar Rp 44,2 triliun, segmen menengah Rp 21 triliun, segmen kecil Rp 28 triliun, dan senilai Rp 9,2 triliun segmen konsumer.
“Sebagian besar debitur yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman berasal dari sektor manufaktur 27 persen atau sekitar Rp 27,6 triliun; sektor perdagangan, restoran dan hotel sebesar 15,4 persen atau sekitar Rp 15,8 triliun; dan sektor pertanian sebesar 12,6 persen atau sekitar Rp 12,9 triliun,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (29/1).
Menurutnya ketiga sektor ini terdampak paling parah oleh pandemi dan merupakan 55 persen dari total pinjaman yang direstrukturisasi karena Covid-19. Adapun skema restrukturisasi, perseroan menggunakan beberapa skenario yang meliputi penjadwalan ulang pokok, penundaan pembayaran bunga, serta penurunan suku bunga.