Selasa 02 Feb 2021 01:00 WIB

KSSK Ajak 25 Asosiasi Usaha Susun Paket Kebijakan Terpadu

Hampir tidak ada sektor usaha yang sepenuhnya imun dari dampak pandemi Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto:

Dari sisi fiskal, Sri menyebutkan, pemerintah akan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dimulai pada tahun lalu. Tujuannya, untuk  meningkatkan ketahanan dari sektor usaha, terutama saat pendapatan tertekan akibat permintaan yang melemah dan pembatasan aktivitas sosial.

Program fiskal yang masuk dalam paket terpadu ini fokus pada meringankan biaya produksi dan membantu menjaga arus kas sektor usaha. Di antaranya, perpanjangan insentif perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga keringanan biaya listrik berupa pembebanan rekening minimum dan abonemen.

Kebijakan insentif fiskal juga diberikan untuk sektor yang bersifat lebih spesifik. Misalnya, program padat karya yang terfokus pada sektor konstruksi, pertanian tanaman pangan dan perikanan. “Dengan kondisi tiap industri yang beragam, maka kebijakan insentif fiskal tahun 2021 terdiri dari kebijakan across the board dan kebijakan yang sifatnya lebih spesifik untuk sektor tertentu,” ujar Sri.

Kebijakan lainnya adalah skema bagi beban penjaminan kredit korporasi yang disebutkan Sri sebagai jamu penguat. Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan target penerimanya adalah korporasi dan UMKM.

"Kami harapkan jaminan ini bisa ‘menggelindingkan’ (re: aktivitas ekonomi)," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement