Senin 01 Feb 2021 21:35 WIB

OJK: Kredit Perbankan Terkontraksi 2,41% pada 2020

Kredit modal kerja, yang memiliki porsi terbesar, terkontraksi paling dalam.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK mencatat, sepanjang 2020, kredit perbankan mengalami kontraksi 2,41 persen.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK mencatat, sepanjang 2020, kredit perbankan mengalami kontraksi 2,41 persen.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penyaluran kredit perbankan terkontraksi 2,41 persen per Desember 2020. Adapun kontraksi tersebut dipengaruhi penurunan baki debet pinjaman oleh korporasi besar yang disebabkan belum optimalnya kapasitas produksi.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan belum optimalnya kapasitas produksi akibat masih lemahnya permintaan dan beberapa korporasi memiliki kebijakan mengurangi baki debet pinjaman untuk mengurangi beban bunga. 

OJK juga berupaya mencermati stabilitas sektor jasa keuangan. Hingga Januari 2021, stabilitas sektor jasa keuangan tercatat masih dalam kondisi terjaga.

"Meskipun beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan masih negatif," ujar Wimboh saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (1/2).

Tercatat pertumbuhan kredit pada Desember 2020 meningkat Rp 34,63 triliun atau naik 0,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kemudian kredit modal kerja tumbuh 0,57 persen, kredit investasi 0,91 persen, dan kredit konsumsi 0,4 persen. 

"Ini salah satu indikator yang mencerminkan kita bisa lebih optimisti pada 2021," ucap Wimboh.

Berdasarkan kepemilikan, kredit Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank Asing terus terkontraksi. Sedangkan bank persero dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih tumbuh positif sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong penyaluran kredit melalui penempatan dana bank persero, BPD, dan bank syariah. 

Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit secara tahunan seluruhnya masih terkontraksi. Namun, secara bulanan seluruh jenis penggunaan telah tampak sinyal perbaikan dan pada zona positif. Kemudian kredit modal kerja (KMK) yang memiliki porsi terbesar terkontraksi paling dalam mengingat banyak korporasi besar masih beroperasi di bawah kapasitas optimalnya.

Berdasarkan segmennya, kredit UMKM yang terkontraksi mulai dari Maret 2020 cukup mempengaruhi perlambatan kredit secara keseluruhan. Sehingga secara tahunan masih terkontraksi minus 1,73 persen.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement