Misbakhun juga mengharapkan adanya kodifikasi insentif perpajakan. Sebab, saat ini insentif perpajakan bertebaran baik di Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan regulasi lainnya.
"Ini yang harus diperhatikan sehingga dengan kodifikasi bisa menyatu di satu tempat," cetusnya.
Pendapat Misbakhun itu juga sudah disampaikan langsung dan resmi pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani secara virtual, Senin (1/2)
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement