Selasa 02 Feb 2021 19:27 WIB

Bea Cukai Berikan Fasilitas Rush Handling Vaksin Sinovac

Impor vaksin Sinovac tahap keempat sudha tiba di Indonesia.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa suhu pada Envirotainer yang berisi bahan baku vaksin COVID-19 Sinovac setibanya, di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Sebanyak 10 juta bahan baku vaksin COVID-19 Sinovac tahap dua kembali tiba di Indonesia dan menambah jumlah bahan baku vaksin COVID-19 yang telah datang sebelumnya sebanyak 15 juta dosis.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Petugas memeriksa suhu pada Envirotainer yang berisi bahan baku vaksin COVID-19 Sinovac setibanya, di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Sebanyak 10 juta bahan baku vaksin COVID-19 Sinovac tahap dua kembali tiba di Indonesia dan menambah jumlah bahan baku vaksin COVID-19 yang telah datang sebelumnya sebanyak 15 juta dosis.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memfasilitasi importasi vaksin Covid-19 tahap empat yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac Life Science Co Ltd.   

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero) itu mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling). Fasilitas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (rush handling). 

Baca Juga

Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara. Selain itu, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.

"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas," tutur Heru dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/2).

Selain rush handling, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Importasi vaksin juga dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement