EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah membangun washing plant atau pencucian garam untuk pencucian garam di berbagai daerah. Kementerian Perikanan dan Kelautan menyebutkan output garam yang dihasilkan sesuai SNI 3556:2016. Output garam tersebut masih belum memenuhi kebutuhan industri dari sisi kualitas maupun kuantitas. Seperti diketahui Kode SNI 3556:2016 adalah untuk spesifikasi garam konsumsi beryodium, dengan syarat mutu kadar NaCl 94 persen
Fajar Budiono Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengatakan output garam dari washing plant tidak dapat memenuhi kebutuhan bahan baku industri petro kimia dari sisi kualitas. “Spesifikasinya tidak masuk,” ucap Fajar, Selasa (2/2).
Dia mengatakan garam yang dicuci dengan kualitas tidak begitu baik. Kadar impuritis (zat pengotor) pada garam masih tinggi, serta kadar NaCl masih dibawah kebutuhan industri petro kimia. “Kadar NaCl yang dipakai kita 99 persen, sedangkan produksi dalam negeri kadar NaCl paling tinggi 96 persen,” tambahnya.
Dia mengatakan mesin pencucian garam dengan kapasitas 40 ribu ribu ton pertahun belum dapat memenuhi kebutuhan industri. “Kebutuhan kita saja 2,5 juta ton per tahun,” ujarnya.
Fajar mempertanyakan harga garam dari pencucian tersebut, harga yang kompetitif merupakan pertimbangan industri. “Kalau melewati pencucian itu ongkosnya berapa? Harganya apakah akan masuk?” tanya.
Sebelumnya Plt. Dirjen PRL TB Haeru Rahayu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pembangunan washing plant bertujuan untuk meningkatkan kualitas garam rakyat guna memenuhi kebutuhan industri. “Alat pencucian garam diharapkan dapat memenuhi potensi pasar garam yang ada sehingga dengan meningkatnya produksi garam berkualitas,” ucapnya.