EKBIS.CO, JAKARTA -- Ombudsman RI menyarankan pemerintah segera menetapkan hasil perhitungan neraca garam. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan hal tersebut perlu dilakukan disamping memperketat proses verifikasi kebutuhan garam impor untuk industri.
Selain itu, Alamsyah menuturkan tak hanya soal garam impor tetapi juga garam lokal perlu disoroti. "Mempercepat proses perhitungan stok garam produksi lokal," kata Alamsyah di Gedung Ombudsman, Senin (4/2).
Dia mencatat sejak 2015 hingga 2018, impor komoditas garam mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dengan total impor sebesar 12,3 juta ton. Menurutnya, impor garam tertinggi terjadi pada tahun lalu mencapai 3,7 juta ton.
Baca juga, CIPS: Pemerintah Harus Tingkatkan Kapasitas Petani Garam
Alamsyah memprediksi tahun ini diperkirakan impor garam masih menjadi pilihan bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan industri. "Ini tentu dengan standar kadar NaCl lebih tinggi dibanding produk lokal," ujar Alamsyah.
Selain iru, dia mengatakan Ombudsman juga menemukan penyalahgunaan distribusi garam impor pada tahun lalu oleh PT MTS. Hal tersebut menurutnya terjadi karena persetujuan impor yang diperoleh juga mencakup industri yang dapat memanfaatkan garam lokal.
Meskipun begitu, Alamsyah mengakui beberapa kementerian telah memulai serangkaian perbaikan sistemik. "Melalui perbaikan tersebut diperkirakan impor garam akan mengalami penurunan di tahun 2019," ujar Alamsyah.