Rabu 03 Feb 2021 13:45 WIB

Menkeu Perpanjang Insentif Pajak Dunia Usaha

Fasilitas insentif pajak dunia usaha diberikan hingga 30 Juni 2020

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp46,4 triliun, angka tersebut setara dengan 38,4 persen dari total pagu senilai Rp120,6 triliun.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 November 2020 sebesar Rp46,4 triliun, angka tersebut setara dengan 38,4 persen dari total pagu senilai Rp120,6 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pajak kepada dunia usaha untuk membantu mereka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Fasilitas ini diberikan hingga 30 Juni 2021, dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2020.

Perpanjangan waktu tersebut telah dituangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid hukum ini berlaku pada Senin (1/2).

Baca Juga

"Untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas," tulis salah satu poin pertimbangan PMK 9/2021 seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (3/2).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, insentif tersebut diberikan apabila kode klasifikasi lapangan (KLU) Wajib Pajak (WP) SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan.

WP yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk kembali mendapatkan insentif.

"Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," kata Hestu dalam keterangan resmi.

Adapun insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta tiap tahun. Sebanyak 1.189 bidang usaha tertentu mendapatkan fasilitas tersebut, seperti tertuang dalam PMK 9/2021.

Insentif berikutnya, pajak UMKM berupa PPh final tarif 0,5 persen kini juga ditanggung pemerintah. Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dengan syarat menyampaikan laporan realisasi tiap bulan.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh final jasa konstruksi DTP. WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif ini.

Berikutnya, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk WP yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan Kawasan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat. Jumlah sektor yang mendapatkan manfaat ini berkurang satu dibandingkan tahun lalu.

Insentif kelima berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya tertuang. Fasilitas ini ditujukan untuk WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif terakhir terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Pemberi kerja atau WP yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Selain itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement