EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi tiga perusahaan gadai. Adapun ketiga perusahaan gadai tersebut antara lain PT Amanah Terima Gadai, PT Gadai Jadi Berkah, dan PT Praha Gadai Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nuraini mengatakan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-10/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021, regulator memberikan izin usaha kepada PT Amanah Terima Gadai. OJK juga memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Jadi Berkah berdasarkan KEP-13/NB.1/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Izin itu juga dilimpahkan kepada PT Praha Gadai Indonesia berdasarkan KEP-9/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021.
“Diberikannya izin usaha perusahaan, perusahaan gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).
Menurutnya ketiga perusahaan gadai yang baru mendapatkan izin tersebut wajib mencantumkan informasi mengenai nama maupun logo perusahaan. “Juga keterangan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK,” ucapnya.
Dia juga meminta masing-masing perusahaan mencantumkan keterangan hari dan jam operasional. Selain itu, wajib mencantumkan bunga pinjaman atau imbal jasa bagi perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbasis prinsip syariah.
“Begitupun biaya administrasi wajib diinfokan kepada konsumen,” ucapnya.