EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, besaran insentif untuk tenaga kesehatan dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai dengan mekanisme keuangan negara. Tapi, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan perubahannya.
"Kami yakinkan, saat ini belum ada perubahan kebijakan insentif tenaga kesehatan. Dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (4/2).
Askolani menambahkan, pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan sebagai baris terdepan dalam penanganan Covid-19. Ia juga menekankan, dukungan kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 maupun tenaga kesehatan yang membantu pelaksanaan vaksinasi akan menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Pemotongan diberikan untuk dokter spesialis hingga dokter umum dan gigi maupun tenaga kesehatan lain.