Dengan adanya hasil investigasi tersebut, Soerjanto menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memaksimalkan aturan. Khususnya terkait regulasi yang mengatur muatan penambangan yang layak dimuat ke kapal.
Dengan hasil investigasi tersebut, keluarga korban masih belum yakin jika kapal tersebut tenggelam. Keluarga korban meminta KNKT dapat memberikan bukti tambahan secara visual dengan menurunkan alat Remotely Operated Vehicle (ROV).
Hanya saja, Soerjanto menegaskan, KNKT memiliki keterbatasan dari berbagai aspek. Bahkan investigasi kecelakaan kapal tersebut sudah dilakukan hingga tahap keempat sebelum memberikan kesimpulan untuk mengungkap penyebabnya.
“Kami melakukan investigasi hingga tahap keempat dengan biaya yang dikeluarkan tentu punya keterbatasan. Kalau kami menurunkan ROV lagi kami tidak mungkin menggunakan anggaran yg ada di kami,” jelas Soerjanto.
Dia memohon maaf jika hasil investigasi tidak cukup untuk menjawab keraguan keluarga korban. Meskipun begitu, Soerjanto memastikan hasil investigasi yang dilakukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan juga secara ilmiah.
Soerjanto menjelaskan, hasil investigasi didasari oleh tiga metodologi survei laut yakni Survei Multibeam Echosounder, Side Scan Sonar, dan Magnetometer. Data Multibeam dapat menunjukan dimensi secara 3D kapal Nur Allya.
Selanjutnya, Data Side Scan Sonar (SSS) menunjukan bentuk dimensi kapal Nur Allya secara dekat. Sementara, Data Magnetometer menunjukan tingkat kemagnetan sebuah objek yang diasosiasikan dengan material besi Nur Allya.