Senin 08 Feb 2021 19:01 WIB

Kenapa BPJS Kesehatan Bisa Surplus?

508 pemerintah daerah telah mengintegrasikan Jamkesdanya dengan BPJS Kesehatan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Foto:

Hingga saat ini, 508 pemerintah daerah telah mengintegrasikan Jamkesdanya dengan BPJS Kesehatan. Fachmi mengatakan, total penerimaan iuran selama 2016 hingga 2020 sebesar Rp 463,63 triliun, belum termasuk suntikan dana tambahan.

Suntikan dana tambahan dari pemerintah dilakukan pada 2016 sebesar Rp 6,83 triliun, pada 2017 sebesar Rp 3,60 triliun, dan pada 2018 sebesar Rp 10,26 triliun. Penerimaan iuran pada 2020 sendiri mencapai Rp 133,94 triliun.

"Peningkatan kanal pembayaran juga meningkatkan penerimaan, kini sudah ada 694.731 kanal pembayaran BPJS Kesehatan," katanya.

Pertumbuhan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga terus meningkat. Pada 2020 mencapai total 23.043 faskes, atau tumbuh 11,27 persen dari 2016, untuk puskesmas, dokter praktek, klinik pratama. Untuk Rumah Sakit tumbuh 21,23 persen dari 2016 menjadi total 2.507 faskes.

Lebih lanjut, Fachmi melaporkan pembayaran biaya pelayanan kesehatan total sejak 2016 yakni Rp 451,27 triliun. Porsi pembayaran sebesar Rp 73,46 triliun untuk biaya pelayanan kesehatan primer dan Rp 377,82 triliun untuk biaya pelayanan kesehatan rujukan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement